Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, sinergi dan menyeluruh;
  2. bahwa Kabupaten Serang memiliki kondisi alam yang rentan terhadap bencana sehingga berdampak terhadap pembangunan daerah, maka perlu upaya optimal dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan masyarakat dan lembaga

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,
  13. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2006,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2010,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013.

PErda ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, prinsip dan tujuan;
3. Tanggung jawab dan wewenang;
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
5. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah;
6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana;
7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
8. Pengawasan;
9. Penyelesaian sengketa;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (341.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar