Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
  2. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 10 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No 11 Tahun 2010
  9. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kab.Serang No 26 Tahun 2006
  14. Peraturan Daerah Kab.Serang No 5 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kab.Serang No 4 Tahun 2011
  16. Peraturan Daerah Kab.Serang No 10 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
  18. Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011
  19. Peraturan Daerah Kab.Serang No 2 Tahun 2013
  20. Peraturan Daerah Kab.Serang No 8 Tahun 2013
  21. Peraturan Daerah Kab.Serang No 9 Tahun 2013.

Ketentuan Umum;
Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Pembangunan DPD;
Pembangunan PPD;
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah;
Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan;
Pengawasan Dan Pengendalian;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
08 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025

Ditetapkan Tanggal
18 September 2014

Diundangkan Tanggal
18 September 2014

Berlaku Tanggal
18 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (739.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar