Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta dengan memperhatikan perkembangan sosial masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (7) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Panitia Pengawas;
Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa;
Masa Jabatan Kepala Desa;
Larangan Bagi Kepala Desa;
Laporan Kepala Desa;
Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Tindakan Penyidikan;
Pembinaan Kepala Desa;
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.