Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih optimal dalam menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan;
3. Pelaksanaan;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 November 2016

Diundangkan Tanggal
23 November 2016

Berlaku Tanggal
23 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (392.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar