Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Serang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012
1.ketentuan umum;
2.tujuan;
3.pelayanan transportasi;
4. pengelolaan pelayanan transportasi jemaah haji;
5.biaya transportasi;
6.pelaksanaan transportasi ;
7.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.