Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
  7. PMDN Nomor 112 tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015

terdapat dalam pasal17, pasal 19, pasal 21a, pasal 23a, pasal 56.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/No.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar