Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 7 tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 15 tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 12 tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 7 tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.