Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakti bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 15 tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 7 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.