Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional setiap warganegara yang menghadapi persoalan hukum mesti mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam posisi yang setara dengan aparat penegak hukum (equality of arm.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 14 Th 1985 yg telah diubah dg Undang-Undang No 5 Th 2004
- Undang-Undang No 39 Th 1999
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 18 Th 2003
- Undang-Undang No 48 Th 2009
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 16 Th 2011
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Undang-Undang No 30 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Th 2013
- Peraturan Daerah Kab serang No 5 Th 2016
- Peraturan Daerah Kab serang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemberian Bantuan Hukum;
4. Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi;
5. Pendanaan;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.