Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang diperlukan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 7 Th 1992
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 17 Th 2003
- Undang-Undang No 1 Th 2004
- Undang-Undang No 15 Th 2004
- Undang-Undang No 33 Th 2004
- Undang-Undang No 25 Th 2007
- Undang-Undang No 40 Th 2007
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Undang-Undang No 30 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Th 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Th 2008 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 49 Th 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Th 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Th 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015
- Peraturan Daerah Kab serang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Besaran Penyertaan Modal;
4. Penatausahaan Atas Penyertaan Modal;
5. Sumber Dana Dan Deviden Atas Penyertaan Modal;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.