Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Psl 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Th 2000
  3. Undang-Undang No 2 Th 2008 yg telah diubah dg Undang-Undang No 2 Th 2011
  4. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Th 2009 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 1 Th 2018
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Th 2018.

1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2020

Berlaku Tanggal
31 Januari 2020

Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2009tentang Bantuan KeuanganKepadaPartai Politikdi Kabupaten Serang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (180 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar