PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tujuan Otonomi Daerah adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah memenuhi kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik Pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.