PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan ;
- bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
- bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah, untuk itu diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Sidenreng Rappang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
4
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2011
Berlaku Tanggal
30 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.4, TLD NO.18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.