PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
9
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2011
Berlaku Tanggal
20 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.