PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumbersumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.