PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik ;
- masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepadakepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.