Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2016

Berlaku Tanggal
26 Februari 2016

Sumber
LD.2016/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar