PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.