Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menetapkan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, telah ditindaklanjuti dengan contoh perhitungan tarif melalui Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DITJEND Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor : S-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud dan untuk penyesuaian tarif yang efektif dan efisien, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No.3, TLD.2018/No.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar