PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- produk hukum merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pembentukan produk hukum perlu diatur dengan baik dan benar;
- ketentuan mengenai penyusunan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.