Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasarwarga negara, memelihara fakir miskin, mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
  2. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabai manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
  3. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
  2. 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
  3. 6 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112 )
  4. 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  5. 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Kabupaten/Kota
  6. 17 Peraturan Daerah Kabuapten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

peraturan ini mengatur mengenai:
penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penanggulangan Kemiskinan

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (255.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar