Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)

peraturan ini mengatur mengenai:
pembentukan dan susunan perangkat derah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, meliputi a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan, dan
f. Kecamatan., susuna perangkat daerah, staf ahli, jabatan perangkat daerah,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 November 2016

Diundangkan Tanggal
07 November 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (140.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar