Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. :
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  8. 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

peraturan ini mengatur mengenai:
pertanggungjawaban APBD TA 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
11 September 2017

Diundangkan Tanggal
11 September 2017

Berlaku Tanggal
11 September 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (109.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar