Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat;
- bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
- bahwa pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat perlu diikuti dengan penataan, pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan hukum agar berdaya saing dengan pusat-pusat perbelanjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/PER/12/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/5/2017
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008
Materi Pokok;
mengatur mengenai:
Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat untuk mewujudkan dan menciptakan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, tertib, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas, tujuan dan ruang lingkup;
penataan dan pengelolaan pasar rakyat;
perlindungan pasar rakyat;
pemberdayaan pasar rakyat;
hak dan kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat;
pembinaan dan pengawasan;
sanksi administratif;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.