Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Penyertaan Modal;
IV. Sumber Dana;
V. Hak dan Kewajiban;
VI. Bagi Hasil Keuntungan;
VII. Pertanggungjawaban;
VIII. Pembinaa dan Pengawasan;
IX. Penunjukan Pejabat Sebagai Wakil Pemerintah Daerah;
X. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
7 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2014

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar