Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa perlu melakukan penataan desa;
  2. bahwa pelaksanaan penataan desa sebagaimmana dimaksud pada huruf a, guna terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri;
  3. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diakukan pengaturan tentang penataan desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (^) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENATAAN DESA dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Kebijakan Penataan Desa;
III. Pembentukan;
IV. Penghapusan Desa;
V. Perubahan Status Desa;
VI. Penetapan Desa dan Desa Adat;
VII. Pembiayaan;
VIII. Pembinaan Dan Pengawasan;
IX. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penataan Desa

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2014

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (344.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar