Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Perangkat Desa;
III. Pengangkatan Perangkat Desa;
IV. Pemberhentian Perangkat Desa:
V. Kekosongan Perangkat Desa;
VI. Larangan dan Sanksi;
VII. Pembiayaan;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.