Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penularan HIV dan AIDS di Kabupaten Sikka semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
III. Ruang Lingkup;
IV. Asas dan Prinsip;
V. Penanggulangan HIV dan AIDS;
VI. Hak dan Kewajiban;
VII. Tugas dan Tanggung Jawab;
VIII. Komisi Penanggungan AIDS Daerah;
IX. Peran Serta Masyarakat;
X. Kerjasama;
XI. Pembinaan dan Pengawasan;
XII. Larangan;
XIII. Ketentuan Penyidikan;
XIV. Ketentuan Pidana;
XV. Ketentuan Peralihan;
XVI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.