Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Irigasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pendayagunaan irigasi perlu dilakukan secara terorganisir dalam pengunaannya;
  2. untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta partisipatif yang berwawasan lingkungan hidup dan berperspektif gender dengan tetap mengutamakan kegotongroyongan, transparansi dan mandiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial, budaya dan ekonomi;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahaan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Nasional
  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif
  17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi
  18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
  20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah
  21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Sinjai Tahun 2003-2008
  23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 – 2016
  24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
  25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai

MENGATUR TENTANG IRIGASI

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Irigasi

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.4, TLD NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (298.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar