PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan, keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif pada masyarakat;
- berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
5
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
26 November 2013
Berlaku Tanggal
26 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.5, TLD NO.47
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.