PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka dipandang perlu mencabut pemungutan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Sinjai;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Nomor
15
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
10 November 2014
Diundangkan Tanggal
17 November 2014
Berlaku Tanggal
17 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.15, TLD NO.76
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.