Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018, namun pada pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta perbaikan target pencapaian kineja;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sebagaimana telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD dapat dievaluasi dan direvisi agar dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan strategis yang bersifat dinamis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018

Ditetapkan Tanggal
27 November 2015

Diundangkan Tanggal
27 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.3, TLD.NO.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar