Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Sintang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  3. Undang-Undang No.16 Tahun 1985,
  4. Undang-Undang No.4 Tahun 1992,
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 1992,
  6. Undang-Undang No.18 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  14. Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
  15. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1995,
  16. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000,
  17. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000,
  18. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000,
  19. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  21. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  22. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008,
  23. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
  25. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  26. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.4 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi dan Denda Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
24 November 2010

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2010

Berlaku Tanggal
23 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL KAB SINTANG: 47 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (360.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar