Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan tempat usaha di Kabupaten Sintang, maka untuk mencegah dampak kerugian, bahaya, dan gangguan terhadap kepentingan umum dan lingkungan perlu adanya penertiban, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan tempat usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 1984,
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  8. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  9. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  14. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  15. Undang-Undang No.20 Tahun 2008,
  16. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  17. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  18. Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
  19. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  20. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  21. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  24. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
  25. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  26. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006,
  29. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  30. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Perizinan, Kriteria Gangguan, Persyaratan Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Hak, dan Larangan, Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
24 November 2010

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2010

Berlaku Tanggal
23 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.9, TLD No.9, LL KAB SINTANG: 25 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (194.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar