Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang dan penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di bidang perbankan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)

Ditetapkan Tanggal
24 November 2010

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2010

Berlaku Tanggal
23 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.12, TLD No.12, LL KAB SINTANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar