Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  13. Undang-Undang No.40 Tahun 2004,
  14. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  15. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  16. Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
  17. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  18. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  19. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996,
  20. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  22. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  23. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001,
  25. Peraturan Daerah Sintang No.8 Tahun 2006,
  26. Peraturan Daerah Sintang No.25 Tahun 2006,
  27. Peraturan Daerah Sintang No.1 Tahun 2008,
  28. Peraturan Daerah Sintang No.2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pelayanan yang Dikenakan Tarif Retribusi, Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Bedah Mulut, Pelayanan Tindakan dan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal, Pelayanan Ambulans, Perawatan Jenazah, Medical/General Check Up, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Lembaga/Perusahaan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penatausahaan Penyetoran dan Penerimaan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. SINTANG: 39 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (159.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar