Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, maka pemerintah Kabupaten Sintang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sehingga perlu dibentuk peraturan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.27 Thn 1959,
  3. Undang-Undang No.28 Thn 1999,
  4. Undang-Undang No.31 Thn 1999,
  5. Undang-Undang No 17 Thn 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Thn 2004,
  7. Undang-Undang No.15 Thn 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Thn 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Thn 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 40 Thn 2007,
  11. Undang-Undang No.12 Thn 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Thn 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Thn 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Thn 2007,
  15. Peraturan Pemerintah No.41 Thn 2007,
  16. Peraturan Pemerintah no.1 Thn 2008,
  17. Peraturan Pemerintah No.71 Thn 2010,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Thn 2012,
  19. Peraturan Daerah Prov KalBar No.1 Thn 1999,
  20. Peraturan Daerah Kab. Sintang No.25 Thn 2006,
  21. Peraturan Daerah kab. Sintang No.1 Thn 2008,
  22. Peraturan Daerah kab.Sintang No.2 Thn 2008,
  23. Peraturan Daerah kab.Sintang Nomor 12 Thn 2010,
  24. Peraturan Daerah kab.Sintang Nomor 10 Thn 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham 19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SINTANG: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (140.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar