Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum dengan modal usaha berasal dari Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten Sintang perlu membentuk peraturan Daerah tentang penambahan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.27 Thn 1959,
  3. Undang-Undang No.28 Thn 1999,
  4. Undang-Undang No.31 Thn 1999,
  5. Undang-Undang No 17 Thn 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Thn 2004,
  7. Undang-Undang No.7 Thn 2004,
  8. Undang-Undang No.15 Thn 2004,
  9. Undang-Undang No.32 Thn 2004,
  10. Undang-Undang No.33 Thn 2004,
  11. Undang-Undang No.12 Thn 2011,
  12. Undang-Undang No.16 Thn 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Thn 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.79 Thn 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Thn 2007,
  16. Peraturan Pemerintah No.41 Thn 2007,
  17. Peraturan Pemerintah no.1 Thn 2008,
  18. Peraturan Pemerintah No.71 Thn 2010,
  19. Peraturan Presiden No.54 Thn 2010,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Thn 2012,
  21. Peraturan Daerah Kab. Sintang No.25 Thn 2006,
  22. Peraturan Daerah Kab. Sintang No.25 Thn 2006,
  23. Peraturan Daerah kab. Sintang No.1 Thn 2008,
  24. Peraturan Daerah kab.Sintang No.2 Thn 2008,
  25. Peraturan Daerah Kab. Sintang No.9 Thn 2008,
  26. Peraturan Daerah Kab. Sintang No.10 Thn 2008,
  27. Peraturan Daerah kab.Sintang Nomor 2 Thn 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah). Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh rupiah)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SINTANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (167.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar