Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Thn 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Thn 1974,
- Undang-Undang Nomor 28 Thn 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Thn 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Thn 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Thn 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Thn 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Thn 2004,
- Undang-Undang No.3 Thn 2005,
- Undang-Undang No.16 Thn 2006,
- Undang-Undang Nomor 28 Thn 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Thn 2011,Peraturan Pemerintah No.9 Thn 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Thn 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Thn 2006,
- Peraturan Pemerintah No.8 Thn 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Thn 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Thn 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Thn 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Thn 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Thn 2010,
- Peraturan Daerah kab. Sintang Nomor 1 Thn 2008,
- Peraturan Daerah kab.Sintang Nomor 2 Thn 2008,
- Peraturan Daerah Kab. Sintang Nomor 4 Thn 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.