Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2014, maka bupati sesuai kewenangannya menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tahun 2014

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.49 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang No.18 Tahun 2012,
  8. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2014

Berlaku Tanggal
14 Maret 2014

Sumber
LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL KAB. LANDAK: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (178.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar