Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2014, maka bupati sesuai kewenangannya menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tahun 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.49 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.