Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat merupakan badan usaha milik daerah yang cukup potensial memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pendapatan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
  7. Peraturan Daerah Prov Kalbar No.1 Tahun 1999

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran Keuangan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD No.3, LL KAB. SINTANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (120.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar