Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah;
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
Ganti Rugi dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
ketentuan Peralihan;
Ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.