Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan mengenai tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus disesuaikan dengan mengacu kepada Biaya Pengawasan dan Pengendalian yang diberikan oleh Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 11, pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 76, Pasal 80peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.6, LL KAB.SINTANG: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (445.29 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2017

Lampiran II – Perda Nomor 6 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar