Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan mengenai tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus disesuaikan dengan mengacu kepada Biaya Pengawasan dan Pengendalian yang diberikan oleh Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 11, pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 76, Pasal 80peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2017
Lampiran II – Perda Nomor 6 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.