Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah, diperluhkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomo r5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 9, pasal 18, pasal 46, pasal 51, pasal 55, pasal 56A, pasal 67, Pasal 71A Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 5 Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 7 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.