Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2012,
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional No.24 Tahun 2012,
  8. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup;
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pengelolaan Arsip Dinamis;
Pengelolaan Arsip Statis;
Autentikasi;
Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan danEvaluasi;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.11, LL KAB.SINTANG: 40 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (561.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar