Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat;
Penertiban Pasar;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Sanksi Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (379.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar