Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
  8. Undang-Undang No.21 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
  10. Undang-Undang No.20 Tahun 2008,
  11. Undang-Undang No.10 Tahun 2009,
  12. Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
  13. Undang-Undang No.18 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.13, LL KAB.SINTANG: 28 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (216.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar