Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah menetapkan tarif pelayanan kesehatan kelas III pada rumah sakit umum daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Sekretaris Daerah/Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada bupati sesuai kewenangannya untuk ditetapkan dalam peraturan bupati;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar