Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 tenteng Penyelenggaraan Pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi saat ini di Kabupaten Solok.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017,
  11. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014,
  12. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,
  13. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018,
  14. Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018

Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LD Kab. Solok Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan LD Kab. Solok Nomor 84) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab III diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2020

Sumber
LD Kab. Solok Tahun 2020 No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (897.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar