Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dapat menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan dari pihak ketiga baik berupa uang, barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas, tidak mengikat dan perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
  2. bahwa mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut maka perlu dilakukan penyesuaian materinya dengan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 ,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK SUMBANGAN 3. KETENTUAN PENGELOLAAN 4. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (261.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar